Kepala
Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Sesuai dengan PERMENPAN-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2022, susunan organisasi UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Barat terdiri atas beberapa unsur.
Perbesar gambarBagian yang mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan Labkes Jabar.
Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Mendukung administrasi dan tata kelola organisasi.
Melaksanakan tugas sesuai bidang keahlian dan kebutuhan pelayanan.
Bersama menjaga pelayanan yang bersih. Tolak gratifikasi dan pungutan liar. Sampaikan laporan melalui kanal WBS Labkes Jabar atau hotline layanan.