Whistleblowing System merupakan kanal pelaporan dugaan pelanggaran di lingkungan Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Laporan dapat disampaikan secara rahasia agar pegawai dan mitra kerja dapat ikut menjaga tata kelola yang baik.
Jenis dugaan yang dapat dilaporkan
- Korupsi
- Gratifikasi
- Benturan Kepentingan
- Suap
- Pencurian
- Kecurangan
- Pelanggaran Lainnya
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi.
- Keputusan Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 tentang pedoman sistem pelaporan pelanggaran.
Istilah yang perlu diketahui
Pelapor adalah pihak yang menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran. Benturan kepentingan adalah keadaan ketika kepentingan pribadi dapat memengaruhi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.